Senin, 10 Oktober 2011

Motor Biker Tak Boleh Pakai Sirine dan Lampu Rotator

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasriyani Latif

Makassar, Tribun-timur.com -- Mungkin Anda pernah menemui klub-klub motor yang menggunakan lampu rotator ataupun sirine pada tunggangannya. Apapun bentuknya, pemakaian dua alat tersebut tidak ditekankan bahkan dilarang.


Setidaknya, itulah salah satu pesan yang ingin disampaikan dalam roling bersama ratusan biker dari berbagai klub motor di Makassar, Minggu (9/10/2011).


Roling yang diinisiasi oleh klub Suzuki Thunder Inovation Club (STIC) Sulawesi, melibatkan sedikitnya 300 biker yang ada di Kota Makassar.


Ketua STIC Sulawesi, Hasanuddin Tiro, kepada Tribun, mengatakan, roling yang dilakukan tersebut adalah kali kedua digelar. Tujuannya adalah untuk mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum, dan juga menjadi ajang silaturrahim antara biker se-Kota Makassar.


Roling yang berlangsung mulai pukul 16.00 Wita ini star dari Benteng Fort Rotterdam dan melalui rute Jl Ahmad Yani - Jl Bulusaraung - Jl Masjid Raya - Jl AP Pettarani - Jl Sultan Alauddin - Jl Andi Tonro - Jl Kumala - Jl Kakatua - Jl Cendrawasih - Jl Penghibur, lalu berakhir di Monumen Mandala.


Karena tujuan utamanya untuk mensosialisasikan UU berlalu lintas tersebut, makanya "pergerakan" para biker tersebut adalah untuk memberikan contoh yang baik kepada pengendara lainnya.


Laju kendaraan tak terlalu kencang alias tidak ngebut-ngebutan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memakai helm standar, berkendara di jalur kiri, serta tidak memakai sirine ataupun lampu rotator, adalah hal yang diperlihatkan selama perjalanan.


"Kami ingin merubah pandangan masyarakat kepada klub-klub motor. Dan ini juga sangat bermanfaat dan bisa dicontoh bagi klub lain yang anggotanya masih ada yang tidak mengamalkan Undang-undang berlalu lintas," katanya.


Utamanya dengan penggunaan sirine dan lampu rotator, kata biker yang akrab disapa Bro Aji, tidak ada Undang-undang yang mengatur bolehnya penggunaan kedua alat tersebut. "Yang berhak memakainya (sirine dan lampu rotator) adalah polisi, ambulans, pemadam, dan DLLJR. Jadi bikers tidak ber hak menggunakan itu, jadi kami sosialisasi agar semua biker mengetahui hal ini," katanya.


Dikatakan, gelaran roling ini mendapat dukungan dari Polrestabes Makassar, Satlantas Makassar, dan Abu Dhabi National Oil Company (ADNOC). Acara seperti ini diagendakan digelar dua kali sebulan. Dan dia mengharapkan agar klub-klub yang ada di Makassar bisa bergantian menggelar roling sosialisasi Undang-undang berlalu lintas.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More